Konstruksi sistem peradilan pidana yang ada saat ini dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan karena tempat korban dan masyarakat dalam sistem diambil alih oleh lembaga melalui penuntut umum. Dalam hal demikian maka korban dan masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara langsung dalam penentuan akhir dari suatu penyelesaian perkara pidana. Oleh karena itu sangat perlu bagi sistem peradilan pidana untuk memberikan ruang bagi keadilan yang lebih bersifat restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Dalam konsep hukum Islam prinsip dasar keadilan restoratif dapat dilihat pada proses pemberlakuan qishash dan diyat. Dalam ketentuan qishash-diyat memungkinkan pengubahan hukuman pelaku tindak pidana pembunuhan bila ada perdamaian dan pemaafan dari keluarga korban.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui tinjauan hukum islam terhadap tindak pidana pembunuhan dengan pendekatan restoratif; (2) melihat relevansi tinjauan hukum islam terhadap tindak pidana pembunuhan dengan pendekatan keadilan restoratif; dan (3) mengetahui prospek penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
Sementara metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data library research, dan metode analisis data deskriptif-analitik.
Hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa:
1. dalam menyelesaikan perkara pembunuhan hukum islam menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya memenuhi rasa keadilan. Hal ini dapat dilihat dalam menyelesaikan perkara pembunuhan hukum islam menekankan adanya musyawarah antara korban, pelaku, dan perwakilan masyarakat (hakim).
2. Keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang harus terpenuhi dalam pendekatan keadilan restoratif yakni terbukanya akses bagi korban untuk berpartisipasi sehingga diharapkan mampu memberikan pemulihan bagi korban, serta pertemuan korban dan pelaku diharapkan mampu untuk membuka ruang kesadaran bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan menyadari kesalahannya.
3. Didalam sistem peradilan pidana pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, maupun purna-ajudikasi dengan mengkolaborasikannya pada sistem peradilan pidana yang ada sehingga tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki