Analisis Hukum Islam terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (Studi Implementatif Pasal 9 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Abadi Jaya Manunggal Kendal)
Melihat sering terjadinya angka kecelakaan kerja akibat tingginya tingkat resiko dalam pekerjaan, ditambah lagi dengan tidak diberikannya uang santunan kecelakaan kerja baik bagi buruh maupun keluarga menunjukkan bahwa kondisi program jaminan sosial di Indonesia sangat buruk. Hal ini dapat di lihat dari masih banyaknya buruh dan majikan tidak mengetahui program jaminan sosial tenaga kerja beserta kegunaannya. Sehingga buruh dan majikan tidak tahu akan hak-haknya yang perlu dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis membatasi masalah pada bagaimanakah pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja di PT Abadi Jaya Manunggal Kendal menurut UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan bagaimanakah Analisis Hukum Islam terhadap jaminan kecelakaan kerja menurut UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Abadi Jaya Manunggal Kendal.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu suatu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dengan menggunakan data primer ataupun sekunder. Sedangkan untuk menganalisis data menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh berupa kata-kata, gambar dan prilaku tidak dituangkan dalam bentuk bilangan ataupun angka statistik melainkan tetap dalam bentuk kualitatif sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan.
Hasil dari penelitian di perusahaan PT Abadi Jaya Manunggal dalam pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja tidak di jalankan sesuai aturan dalam psl 9 UU No. 3 Tahun 1992. Hal ini dapat diketahui dari realitas di lapangan diantaranya seperti majikan tidak memberikan biaya pengangkutan, pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan serta tidak memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) ketika terjadi kecelakaan Kerja hal ini sangat menyalahi aturan dari Undang-Undang, Ada sanksi yang diterapkan UU yaitu berupa sanksi administasi berupa pencabutan ijin usaha.
Menurut Hukum Islam aturan pasal 9 UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja sangat relavan dengan aturan konsep Ijarah (upah) dalm hukum Islam. Perusahaan PT Abadi Jaya Manunggal tidak memberikan upah secara penuh kepada buruh ketika terjadi kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi hak-hak buruh