research

Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang

Abstract

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Menurut para Fuqaha, murabahah didefinisikan sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok barang tersebut ditambah mark up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada keuntungan tersebut. Transaksi murabahah merupakan salah satu transaksi jual beli yang mendominasi penyaluran dana di bank syari’ah. Begitu juga dengan Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang yang memiliki berbagai macam produk yang menggunakan akad murabahah, Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tidak lancar yang diberikan pihak bank kepada nasabah pada saat jatuh tempo. Pembiayaan yang tidak lancar harus secepatnya diselesaikan agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari. Prosedur permohonan pembiayaan Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang dapat dilakukan dengan cara : menjadi anggota Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang, kemudian pegawai bank akan melakukan verifikasi atas kebenaran data anggota pemohon, dan menentukan apakah permohonan nasabah tersebut disetujui atau tidak

    Similar works