research

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (Studi Analisis terhadap Penyetaraan Denda dalam Tindak Pidana Pencurian)

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia memerlukan peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman pula. Salah tugas pemerintah dalam suatu negara adalah merumuskan peraturan-peraturan yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara kita berdasarkan hukum, namun hukum itu akan menjadi cacat bila penerapannya hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, semacam kasus pencurian sandal jepit, biji kakau. Seharusnya hakim harus jeli dalam menangani kasus demikian ini tidak melihat seperti kaca mata kuda tetapi harus melihat secara luas, jika melihat pada kasus-kasus korupsi hanya dihukum kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, lalu apakah sudah adil dan maslahah hukum di negara kita ini. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui apakah bisa dan tidaknya perma merubah UU KUHP, dan mengetahui apakah sudah adil jika uang 2,5 juta milik orang miskin telah dicuri, sementara pencurinya diberi hukuman menurut perma nomor 2 tahun 2012 ( tindak pidana ringan ) selain itu studi kepustakaan ini akan diperoleh manfaat berupa, konsep-konsep dan teori-teori yang bersifat umum dan berkaitan dengan permasalahan penelitian. Melalui prosedur logika deduktif, akan dapat ditarik kesimpulan spesifik yang mengarah pada penyusunan jawaban sementara terhadap permasalahan penelitiannya akan diperoleh informasi empiric yang spesifik yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Melalui prosedur logika induktif, akan diperoleh kesimpulan umum yang diarahkan pada penyusunan jawaban teoritis terhadap permasalahannya. Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung beserta dengan beberapa kali perubahannya, telah menjadi dasar kewenangan delegatif yang dimiliki Mahkamah Agung untuk menerbitkan peraturan yang berkaitan hukum acara yakni terdapat pada Pasal 79 UU Tentang mahkamah Agung beserta Penjelasannya. Undang-Undang Dasar 1945 memberi jaminan terhadap wewenang Mahkamah Agung dalam membentuk peraturan asalkan sesuai yang diatur oleh Undang-undang. Jadi bahwa kesimpulannya perma no 2 tahun 2012 ini sama sekali tidak merubah ataupun mengganti KUHP. Hakikat dari keadilan dalam teori positivisme ialah suatu hasil pengembalian keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang adalah punya kedudukan yang sama di depan hukum baik itu pejabat ataupun rakyat, kaya ataupun miskin. Penyetaraan denda dalam perma adalah bentuk terobosan yang sifatnya bertujuan untuk perbaikan kebijakan hukum dan keadilan. Yang tidak lain adalah memberikan kontribusi efek jera. Dalam perma nomor 2 tahun 2012 ini tujuannya menyetarakan nilai mata uang dalam hal ini berkaitan dengan sanksi denda, bukan sebuah terobosan perubahan atua mengganti terhadap KUHP

    Similar works