research

Studi Analisis terhadap Ketentuan KHI Pasal 153 Ayat(5) tentang Iddah bagi Perempuan yang Berhenti Haid Ketika Menjalani Masa Iddah karena Menyusui

Abstract

Iddah adalah suatu masa yang mengharuskan perempuan yang telah diceraikan suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, untuk menunggu sehingga dapat diyakinkan bahwa dalam rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Itulah sebabnya ia diharuskan menunggu dalam masa yang ditentukan. iddah telah dijelaskan secara eksplisit oleh nash al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi ketika iddah tersebut dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak lazim, seperti seorang perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui, maka iddah tersebut menjadi sebuah masalah yang membutuhkan pengkajian secara cermat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1).Bagaimana perhitungan iddah perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui dalam Kompilasi Hukum Islam dan 2).Apa dasar hukum iddah perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, penulis melakukan penelitian secara kualitatif dengan mengumpulkan data-data kepustakaan atau disebut dengan istilah library research. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan analisis yang bersifat “diskriptif” yang berusaha menggambarkan mengenai masalah tersebut. Metode ini digunakan untuk memahami ketentuan iddah bagi perempuan yang berhenti haid ketika menjalani masa iddah karena menyusui dalam KHI pasal 153 ayat (5) dan dasar hukumnya. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah: pertama, Perempuan yang sedang menyusui, kaitannya dengan masalah iddah, ia dianalogikan sebagai wanita yang berpenyakit. Bukan berarti susu itu adalah penyakit. Akan tetapi, menyusui yang mengakibatkan berhentinya haid itulah yang menjadikan wanita ini disamakan dengan wanita yang memiliki penyakit (illat). Kedua, Dalam KHI Pasal 153 ayat (5) mengandung ketentuan bahwa jika wanita yang haidnya berhenti karena menyusui atau sebab penyakit itu telah mencapai usia menopause, maka beriddah tiga bulan. Meski hal ini tidak dijelaskan langsung secara eksplisit. Ketentuan iddah yang tertuang dalam KHI Pasal 153 ayat (5) berdasar pada pendapat ulama yang bermazhab Syafi’i yaitu Syaikh Sulaiman

    Similar works