Tindak pidana pencurian belakangan ini makin marak terjadi. Tidak hanya dalam lingkungan masyarakat akan tetapi juga terjadi di dalam rumah atau dapat disebut dengan pencurian di kalangan keluarga. Hal ini tentu saja menjadi sebuah ironi, karena dalam keluarga seharusnya terjalin hubungan yang harmonis dan terbuka. Akan tetapi justru terjadi pencurian dalam keluarga yang menandakan bahwa dalam keluarga tersebut terdapat permasalahan yang tidak diungkapkan. Masalah mengenai pencurian di kalangan keluarga ini sebenarnya telah diatur dalam KUHP pasal 367. Namun sebagai umat muslim maka masalah pencurian dalam keluarga ini juga harus dilihat dari tinjauan hukum Islam. Oleh karena itu, penulis melaksanakan penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Delik Pencurian Di Kalangan Keluarga Studi Pasal 367 Ayat (2) KUHP, untuk melihat bagaimana hukum Islam menilai kasus pencurian di kalangan keluarga
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research yaitu melakukan penelitian dengan mencari sumber-sumber tertulis, baik berupa buku bacaan, artikel, dan lain-lainya. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deduktif dan induktif. Di mana metode deduktif adalah suatu pembahasan yang didasarkan pada pola pemikiran yang bersifat umum untuk disimpulkan dalam pengertian yang khusus atau suatu metode yang menilai dari suatu yang umum ke yang khusus. Sedangkan metode induktif adalah kebalikan dari metode deduktif, yaitu suatu pembahasan yang didasarkan pada pola pemikiran yang bersifat khusus kemudian disimpulkan dalam pengertian umum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tinjauan hukum pidana Islam terhadap delik pencurian di kalangan keluarga dalam pasal 367 ayat (2) adalah bahwa tidak ada sanksi bagi pencurian yang terjadi di kalangan keluarga, karena harta dalam kalangan keluarga adalah hak suami, istri, dan anak. Selain itu juga karena dalam hukum Islam tidak mnegenal istilah cerai meja makan atau tempat tidur seperti yang tercantum dalam pasal 367. Jadi dalam hukum Islam pelaku pencurian di kalangan keluarga tidak dikenai hukum potong tangan