Program Praktik Lapangan (PPL) merupakan program untuk melengkapi
kompetensi mahasiswa calon tenaga kependidikan. Calon tenaga pendidik harus
memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian
dan kompetensi social seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005 tentang empat kompetensi yang harus ada pada guru dan dosen.
Praktek mengajar dilaksanakan sebanyak 14 kali pertemuan dengan, terdiri
dari 10 kali pertemuan terbimbing dan 4 kali pertemuan mandiri. Pelaksanaan Praktik
Pengalaman Lapangan diawali dari melakukan, observasi, persiapan mengajar dan
pelaksanaan. Pelaksanaan mengajar harus disertai dengan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP). Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di sekolah yaitu KTSP, karena baru
menjalani masa transisi antara KTSP dengan kurikulum 2013 dan guru juga
bersamaan dengan adanya program PPL baru menjalani diklat kurikulum 2013
sehingga belum bisa diterapkan. Penilaian dan bimbingan praktik mengajar diberikan
langsung oleh guru kelas yang telah dikoordinir sebelumnya oleh koordinator
lapangan. Dalam pelaksanaanya PPL merupakan program yang bermanfaat bagi
mahasiswa calon pendidik untuk mempersiapkan diri menjadi generasi pendidik
selanjutnya yang sudah memiliki bekal praktik pengalaman mengajar. Sehingga
menjadikan mahasiswa memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional,
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial