Penelitian ini bertujuan memahami dan mencermati implementasi, faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No.10 Tahun 2011 untuk kemudian dicarikan solusi terbaik, serta mengetahui dan memberikan rekomendasi terkait upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Boyolali akibat proses penambangan pasir di Desa Klakah.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian antara lain Kepala Balai ESDM Wilayah Solo, Kepala dan staf lapangan Bidang Geologi Mineral dan Batubara Balai ESDM Solo, Kasi Perlindungan Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Klakah, Kontraktor Tambang CV. Merapi Manunggal, Aktifis Lembaga Genesis Merapi dan masyarakat penambang Desa Klakah. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Tehnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Tehnik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Tehnik analisis data menggunakan langkah-langkah yang dikemukakan Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No.10 Tahun 2011 telah berjalan dengan baik. Secara umum, kebijakan ini berhasil memberikan perubahan yang signifikan terhadap kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Boyolali khususnya di Desa Klakah. Pelaksanaan kebijakan pertambangan melibatkan beberapa implementor kebijakan melalui dukungan komunikasi dan koordinasi, berdasarkan kekuasaan, kepentingan, dan karakteristik yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam mewujudkan pertambangan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Boyolali khususnya di Desa Klakah. Hambatan/kendala yang muncul dalam implementasi adalah proses penertiban lokasi tambang, rendahnya kesadaran dari sebagian masyarakat penambang Desa Klakah tentang pentingnya penambangan yang berwawasan lingkungan, proses pengawasan lokasi-lokasi tambang yang ada di Kabupaten Boyolali serta usaha reklamasi lahan pasca tambang di Desa Klakah. Usaha pelestarian lingkungan yang dilakukan yaitu dengan penanaman pohon atau reboisasi di kawasan hulu sungai Apu dan melakukan pemasangan patok batas bagi para penambang manual serta pemasangan papan kawasan taman nasional di 3 titik di hulu sungai Apu yang berada di Wilayah Desa Klakah.
Kata Kunci : implementasi, pertambangan mineral, pertambangn berwawasan lingkunga