FEBRIANI TRIWIYATNO. S.310211102. 2016. Implementasi Retribusi Pelayanan
Pasar Di Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011.
. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1). Mengetahui mengenai implementasi dan
menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
khusus Retribusi Pasar di Kabupaten Boyolali. (2). Mengetahui dan menganalisis mengenai
kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Boyolali dalam implementasi peraturan daerah
tersebut. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah : (1). Memberikan sumbangan
pemikiran positif bagi pengembangan Ilmu Hukum, dan khususnya hukum bisnis yang berkaitan
dengan pemberian pelaksanaan kebijakan daerah dalam hal retribusi. (2). Memberikan masukan
pemerintah Kabupaten Boyolali khususnya pada SKPD-SKPD yang melaksanakan pemungutan
retribusi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum, yakni sesuatu rangkaian kegiatan
mencari kebenaran di bidang hukum, dimana kebenaran hukum ada 3 (tiga) macam, yaitu: (1).
Kesesuaian antara kenyataan (fakta/peristiwa), dengan ketentuan/prinsip hukum yang berlaku; (2).
Kesesuaian antara suatu ketentuan/prinsip hukum dengan ketentuan prinsip hukum yang lain; (3).
Kesesuaian antara suatu ketentuan/prinsip hukum dengan kebutuhan kehidupan nyata dalam
masyarakat.
Teknik pengumpulan data yang digunakan: (1). Wawancara mendalam (in-depth
interwiew), yakni merupakan salah satu cara pengumpulan data dengan jalan komunikasi yaitu
melalui kontak atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber
data/responden /narasumber. (2). Studi tentang kepustakaan yang merupakan pelengkap data
primer untuk memperjelas pernyataan yang tidak dimungkinkan ditanyakan melalui observasi
atau wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku,
peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut : (1). Implementasi
Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011, terutama dalam Pengelolaan Retribusi Pasar merupakan wewenang dan tanggung
jawab UPT Dinas Pasar sebagai unsur pelaksana koordinasi kegiatan di bidang pengelolaan pasar.
Pelaksanaan pemunggutan retribusi pasar menggunakan sistem official assessment, yaitu
pemunggutan berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, yaitu pemunggutan
secara langsung dengan menggunakan sistem pemunggutan benda berharga berupa karcis dan
penentuan besarnya tarif retribusi di dasarkan jenis, kelas dan golongan pasar. (2). Kendala
mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Kabupaten Boyolali yang dihadapi UPT Dinas Pasar dalam pelaksanaan retribusi pasar adalah
sebagai berikut: a). Kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusi pasar. b).
Sarana dan prasarana pasar yang kurang memadai. c). Petugas kurang tegas dalam memungut
retribusi. c). Masih kurangnya Sumber Daya Manusia. (3). Untuk mengatasi hambatan
implementasikan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Kabupaten Boyolali, solusi yang harus dilakukan sebagai adalah : (a). Dengan mengadakan
sosialisasi. (b). Meningkatkan mutu pelaksana retribusi. (c). Memperbaiki dan meningkatkan
sarana dan prasarana pasar. (d). Penerapan Perda tentang Retribusi Pasar secara murni dan fair.
(e). Peningkatan pengawasan.
Kata kunci : Implementasi, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Pasar, official assessment