Penulisan hukum ini bertujuan untuk, pertama, menganalisis penerapan asas desentralisasi asimetris dalam penetapan kawasan khusus di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis penerapan desentralisasi asimetris dalam wujud kawasan khusus dapat menjadi salah satu solusi pengembangan potensi daerah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparasi. Sumber hukum yang digunkan dalam penelitan ini adalah melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi dokumen dan teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Sistem Pemerintahan Daerah yang digunakan dewasa ini dilaksankan untuk dapat mengakomodir kebutuhan tiap daerah. Kebutuhan daerah yang diakomodir juga sebagai salah satu wujud demokrasi lokal untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan yang berbeda di tiap daerah tersebut diakomodir melalui adanya perlakuan khusus dari Pemerintah. Landasan dari perlakuan yang berbeda tersebut berdasar pada penerapan asas desentralisasi asimetris yang telah berkembang dalam wujud kawasan khusus. Kawasan khusus yang dimaksud sebagai salah satu upaya untuk mengembangakan potensi unggulan daera