Abdul Fitri Sumaga, S.311005001: Implementasi Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang
Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo
Tesis: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, untuk mengetahui peran
Inspektorat Kota Gorontalo, dan mengetahui kendala-kendala dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Gorontalo.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nomor. 4 Tahun 2002
Tentang Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo,
bagaimanakah peran Inspektorat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah,
dan apakah kendala-kendala dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kota Gorontalo.
Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif-empiris, artinya
penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci, sistematis,
dan menyeluruh mengenai implementasi pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, peran Inspektorat Kabupaten, dan kendala-kendala dalam
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo telah dilakukan pedoman
pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002, hanya saja belum dilakukan secara
utuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya tahapan penyelenggaraan pengawasan
yang belum disusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sedangkan kendalakendala pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi kendala
teknis, dan kendala non teknis seperti “political will”. Kendala teknis berupa
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran pengawasan, dan sarana
kerja pengawasan. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat
terselenggara dengan optimal, maka memerlukan. Pertama, aturan hukum
pengawasan terpadu yang diatur dalam suatu undang-undang. Kedua, komitmen
dari pemegang kekuasaan pemerintahan daerah. Ketiga, ketersediaan Sumber
Daya Manusia (skill) Pejabat Pengawas Pemerintah (PPP), peningkatan anggaran
pengawasan, dan sarana kerja pengawasan.
Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Pemerintahan yang baik