research

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN STATUS HUKUM ANAK LUAR KAWIN MENURUT KETENTUAN HUKUM DI INDONESIA

Abstract

Hak keperdataan anak di luar kawin menimbulkan pengaruh terhadap sang anak, oleh karena tidak mendapatkan perlindungan hukum, seperti pemeliharaan dan kesejahteraan anak, termasuk hak anak untuk mewaris. Kedudukan anak di luar kawin tersebut akan menjadi beban bagi ibunya dan keluarga ibunya, dan status hukum anak juga tidak terjangkau oleh hukum seperti dalam penentuan keabsahan anak seperti status akta kelahiran anak. Oleh karena itu penulis melakukan penulisan untuk mengidentifikasi status hukum anak luar kawin. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menjawab isu hukum yang diangkat dengan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Pasal 280 KUHPer “Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itudan bapak atau ibunya”. Pasal 100 KHI “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara”. Berdasarkan penulisan dihasilkan pengakuan anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang diakui berarti akan menimbulkan hak alimentasi, hak nasab serta hak waris bagi si anak dari ayah biologisnya tersebut. Anak luar kawin , hanya mempunyai hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya) begitu juga ayah/bapak alami (genetiknya). Kata Kunci : Status Hukum Anak,Anak Luar Kawin, Perkawinan Tidak Sa

    Similar works