Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan
dikenal dengan anak luar kawin. Pasal ini menegaskan secara hukum anak tersebut
berada dalam asuhan dan pengawasan ibunya sehingga timbul kewajiban hanya bagi
ibunya dan keluarga ibunya untuk mendidik dan memelihara. Anak yang dilahirkan
diluar perkawinan tidak ada hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan tidak bisa
mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya. Putusan Mahkamah
Konstitusi ini menimbulkan suatu ketidakjelasan berkaitan dengan prosedur pembuktian
dan pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan laki-laki sebagai
ayahnya dan keluarga ayahnya sehingga banyak anggapan setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi ini serta merta anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki
hubungan keperdataan dengan ayah biologis sejauh dapat dibuktikan. Hal tersebut
diatas menimbulkan banyak keresahan bagi masyarakat khususnya keluarga dari ayah
biologis, mereka akan secra otomatis memiliki hubungan perdata dengan anak luar
kawin tersebut. Apabila putusan MK dapat diterapkan pada semua kriteria anak luar
kawin maka putusan MK hanya memberikan perlindungan hukum pada anak yang
dilahirkan diluar perkawinan saja yaitu dengan memberikan kepastian status namun
disisi lain tidak memberikan perlindungan bagi istri dan/atau anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan yang berlaku yaitu Pasal 2 ayat (I) dan (2)