Rezim pencucian uang dalam bingkai perkembangan tindak pidana khusus
memberikan pemahaman dan perhatian khu.ws di dalam upaya pencegahan dan
pemberantasannya. Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam semangatnya
untuk melakukan rekodifikasi, konsolidasi, dan pembangunan hukum yang komprehensif
patut dianalisis berdasarkan pendekatan Risk Based Assessment Approach atas
pengaturannya, yang lebih terkesan seperti kompilasi dibandingkan dengan semangat
tersebut, dan bersifat ambigu dan ambivalen. Persoalan memasukkan jiwa khusus menjadi
komponen umum dalam suatu tubuh harus memperhatikan pada costs of crime maupun risk
based approach tersebut. Artikel ini akan menganalisis lebih mendalam mengenai upaya
pembangunan rezim anti pencucian uang yang saat ini telah diupayakan dengan maksimal,
namun berbanding terbalik dengan semangat pengaturan dalam Rancangan Undang Undang
tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat RKUHP) ini.
Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan penelitian hukum
yuridis normatif atas perangkat peraturan hukum yang telah ada yaitu Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan berbagai perangkat aturan hukum lainnya, dan RKUHP. Pada gilirannya RKUHP
harus memperhatikan lebih mendalam adanya ketidaksiapan dilakukannya proses adaptasi
atas pendekatan costs of crime and risk based approach apabila RKUHP tersebut
mengabaikan perumusan norma, pertimbangan rasa kepastian, ketertiban, dan keadilan
hukum tanpa mengabaikan cita hukum yang ingin dihadirkan sebuah karya perdana (master
piece) dari bangsa Indonesia sendiri. Ketidakmampuan pemberian ruang pengaturan yang
lebih spesifik dan luwes di dalam pengaturannya menyebabkan cita hukum dan semangat
pembangunan rezim anti pencucian uang ini tidak maksimal, dan memunculkan kerentanan
di dalam penegakannya