research

PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD KABUPATEN BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

Abstract

Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kedudukan DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah sehingga kedudukan DPRD sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah. Pemisahan kedudukan DPRD dari Pemerintah Daerah bertujuan untuk lebih mengoptimalkan fungsi DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Lembaga ini melaksanakan fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyertaan rakyat didalam pemerintahan daerah melalui wakilwakilnya adalah sejalan dengan asas demokrasi yang dianut oleh negara Republik Indonesia. Funsi DPRD dalam hal legislasi adalah Fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah. Dari Fungsi legislasi itu, DPRD mempunyai untuk hak mengajukan RAPERDA dan dari hak inilah DPRD mempunyai Hak Inisiatif untuk menetapkan RAPERDA. Sehubungan dengan hal ini timbul pertanyaan / permasalahan yaitu bagaimana Pelaksanaan Hak inisiatif DPRD Kabupaten Bengkayang dalam pembuatan Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari hasil penelitian ternyata Pembuatan PERDA dari hak Inisiatif , DPRD Kabupaten Bengkayang sangat kurang untuk membuat Produk Peraturan daerah yang berasal dari Hak Inisiatif DPRD dan kebanyakan berasal dari pihak eksekutif. Dengan Permasalahan itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu dimana kurangnya pemahaman tentang Hak inisiatif yang dipengaruhi latarbelakang pendidikan dan berpengaruh pada SDM DPRD itu sendiri dan juga anggaran yang diberikan untuk membuat Peraturan Daerah Sangat sedikit

    Similar works