Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kedudukan
DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah sehingga kedudukan DPRD sejajar dan
menjadi mitra Pemerintah Daerah. Pemisahan kedudukan DPRD dari Pemerintah Daerah
bertujuan untuk lebih mengoptimalkan fungsi DPRD dan meningkatkan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Lembaga ini melaksanakan
fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Penyertaan rakyat didalam pemerintahan daerah melalui wakilwakilnya
adalah sejalan dengan asas demokrasi yang dianut oleh negara Republik
Indonesia.
Funsi DPRD dalam hal legislasi adalah Fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan
Daerah. Dari Fungsi legislasi itu, DPRD mempunyai untuk hak mengajukan RAPERDA
dan dari hak inilah DPRD mempunyai Hak Inisiatif untuk menetapkan RAPERDA.
Sehubungan dengan hal ini timbul pertanyaan / permasalahan yaitu bagaimana
Pelaksanaan Hak inisiatif DPRD Kabupaten Bengkayang dalam pembuatan Peraturan
Daerah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari hasil penelitian ternyata
Pembuatan PERDA dari hak Inisiatif , DPRD Kabupaten Bengkayang sangat kurang
untuk membuat Produk Peraturan daerah yang berasal dari Hak Inisiatif DPRD dan
kebanyakan berasal dari pihak eksekutif. Dengan Permasalahan itu, ada beberapa faktor
yang mempengaruhi yaitu dimana kurangnya pemahaman tentang Hak inisiatif yang
dipengaruhi latarbelakang pendidikan dan berpengaruh pada SDM DPRD itu sendiri dan
juga anggaran yang diberikan untuk membuat Peraturan Daerah Sangat sedikit