PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN DI LAUT TIMOR BERDASARKAN UNCLOS 1982

Abstract

Terjadi kebocoran kilang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Australia sehingga menyebabkan tumpahan minyak di wilayah ZEE Indonesia dan mengakibatkan pencemaran di wilayah laut tersebut. Dampak pencemaran juga dirasakan hingga ke laut teritorial Indonesia dan bertambah parah setelah Pemerintah Australia menyemprotkan dispersant yang merupakan zat berbahaya untuk menenggelamkan minyak ke dalam laut. Dalam sengketa pencemaran di Laut Timor ini harus diselesaikan menurut UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu : 1. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan sengketa pencemaran di Laut Timor berdasarkan UNCLOS 1982; dan 2. Apa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan sengketa pencemaran di Laut Timor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan menelusuri UNCLOS 1982. Dari hasil penelitian ini ditemukanlah jawaban dari rumusan masalah yaitu pertama, Pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya jalur politis dan jalur hukum dengan menggunakan UNCLOS 1982 dan MoU mengenai Oil Pollution Preparednes and Response. Pemerintah Indonesia tetap dapat melakukan upaya jalur diplomatik namun perlu mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di wilayah pesisir Laut Timor. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia adalah : a. Perbedaan pendapat mengenai hasil penelitian dampak pencemaran antara pihak PTTEP Australasia dan Pemerintah Indonesia; b. Pemerintah Australia tidak mematuhi aturan yang termuat dalam UNCLOS 1982 dan OPRC; c. Pemerintah Australia melanggar beberapa prinsip umum dalam hukum internasional; dan d. Terdapat indikasi itikad tidak baik dari pihak PTTEP Australasia sebagai pihak pencemar. Saran yang diberikan adalah seharusnya Pemerintah Indonesia mempergunakan dasar hukum UNCLOS 1982 dan menekankan pemenuhan kewajiban Pemerintah Australia sebagaimana tercantum dalam MoU mengenai Oil Pollution Preparedness and Response. Pemerintah Indonesia juga harus membentuk Tim Penelitian Dampak Pencemaran Laut Timor yang dapat memberikan hasil penelitian yang akurat dan kredibel

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions