research

Persepsi Masyarakat Tentang Biaya Pernikahan yang Diatur Oleh PP. No. 48 Tahun 2014

Abstract

Halimah, 2015. Persepsi Masyarakat Tentang Biaya Pernikahan yang Diatur Oleh PP. No. 48 Tahun 2014. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga (AS) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (I) Dra. Hj. Mashunah Hanafi, MA. (II) Dra. Hj. Nurwahidah, MHI.\ud \ud \ud Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pandangan di masyarakat tentang biaya nikah yang tertuang dalam PP. No.48 Tahun 2014, terutama margin biaya nikah antara Rp. 0,- di KUA dan nikah diluar KUA dan atau luar hari dan jam kerja Rp. 600.000,- yang terlalu jauh. Berbeda dengan PP. 47 Tahun 2007 yang menyamakan biaya nikah di KUA dan diluar KUA dan atau luar hari dan jam kerja yaitu hanya Rp. 30.000,- saja\ud Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah persepsi masyarakat tentang biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No. 48 Tahun 2014, apakah alasan dari persepsi masyarakat tentang biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No. 48 Tahun 2014, dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap persepsi masyarakat tentang biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No. 48 Tahun 2014.\ud Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Untuk memperoleh datanya dilakukan observasi ke lapangan dan wawancara kepada responden dan informan. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, dan matrikasi, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum, sehingga diperoleh kesimpulan hukumnya.\ud Dari hasil penelitian diperoleh persepsi 20 orang masyarakat di wilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tentang biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No.48 Tahun 2014 sebagai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama dan alasannya adalah: Pertama, menyetujui atau mendukung (menilai baik) biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No.48 Tahun 2014, yang dikemukakan 18 orang responden. Mereka beralasan karena PP. tersebut sangat membantu masyarakat yang menikah (5 orang), yang penting menikah secara resmi (5 orang), penting tetap dapat menikah dimanapun (3 orang), sangat membantu yang kurang mampu (5 orang). Kedua, tidak menyetujui atau tidak mendukung biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No.48 Tahun 2014, yang dikemukakan 18 orang responden. Mereka beralasan karena terlalu jauh perbedaan biaya antara menikah di luar KUA sebesar Rp. 600.000,- dan Rp. 0,- di KUA (2 orang responden).\ud Dari analisis tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang biaya pernikahan yang diatur oleh PP. No.48 Tahun 2014 adalah sebagai aplikasi dari kaidah fiqih bahwa: Suatu tindakan (peraturan) pemerintah, berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya, juga sebagai aplikasi dari bukti ketaatan kepada pemimpin dalam surah an-Nisa ayat 59. Inti tujuan dari PP. No. 48 Tahun 2014 adalah untuk kemudahan warna negara menikah tidak peduli kaya atau miskin, berpangkat atau melarat, juga sebagai terobosan penting, dimana pemerintah memberikan layanan publik secara cuma-cuma atau layanan free

    Similar works