Tujuan dari penelitian “Implemetasi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Pada Produk-produk Hukum Kebijakan Pelayanan Publik Perizinan Investasi
Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta” ini adalah untuk menganalisis
rumusan dan implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik pada produkproduk
hukum
daerah
yang
berkaitan
dengan
kebijakan
pelayanan
publik
perizinan
investasi
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
di
DIY.Penelitian
ini
merupakan
bagian
desertasi
yang
menjawab
rumusan
masalah
pertama
dari
desertasi
yang
berjudul
“Asas-asas
Umum
Pemerintahan
yang
Baik
Dalam
Kebijakan
Pelayanan
Publik
Perizinan
Investasi
Pemerintah
Daerah
KabupatenKota
Di
Daerah
Istimewa
Yogyakarta”.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
dengan pendekatan perundang-undangan, yuridis filosofis, dan yuridis sosiologis.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, wawancara dan observasi.
Dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum mapun bahanbahan
non hukum
yang
relevan
dengan
hal-hal
yang
diteliti yang terdiri dari bahan
hukum primer yakni peraturan perundang-undangan pusat maupun produk-produk
hukum daerah yang berupa peraturan, keputusan, peraturan kebijakan, dan bahan
hukum non primer. Wawancara dilakukan dengan para pejabat pemerintah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kota Yogyakarta,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Observasidilakukan untuk melihat
implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan kebijakan
pelayanan publik perizinan investasi di wilayah penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk-produk hukum daerah Kabupaten
Sleman tidak banyak yang merumuskan dan mengimplementasikan asas-asas umum
pemerintahan yang baik secara eksplisit dan belum menguraikan secara rinci asasasas
tersebut
dalam
ketentuan
pasal-pasal
dari
produk-produk
hukum
daerah
Sleman.
Kota
Yogyakarta
sudah
banyak
produk
hukum
daerahnya,
terutama
yang
berbentuk
peraturan
daerah
yang
telah
merumuskan
dan
mengimplementasikan
asas-asas
umum
pemerintahan
yang
baik
secara
eksplisit
maupun
implisit
dan
rinci
ke
dalam
pasal-pasalnya.
Kabupaten
Kulon
Progo
secara
eksplisit
maupun
implisit
sudah
banyak
peraturan
daerahnya
yang
mengiplementasikan
asas-asas
umum
pemerintahan
yang
baik
dan
menguraikannya
secara
rinci
dalam
ketentuan
pasalpasalnya,
walaupun
jumlah
produk
hukumnya
belum
sebanyak
di
Kabupaten
Sleman
dan
Kota
Yogya.
Hal
ini
mempengaruhi
implementasi
asas-asas
umum
pemerintahan
tersebut
dalam
pelaksanaan
kebijakan
layanan
perizinan
didaerah
Kabupaten/Kota
di
Daerah
Istimewa
Yogyakarta.
Walaupun
pada
dasarnya
pelaksaan
asas-asas
umum
pemerintahan
dalam
kebijakan
layanan
perizinan
investasi
sudah
dilakukan
dengan
cukup
baik,
namun
masih
ada
beberapa
asas-asas
yang
belum
dilaksanakan
dengan
baik