Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) aksesibilitas Pemilu Legislatif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman; (2) pola partisipasi
penyandang disabilitas pada Pemilu Legislatif 2014; dan (3) hambatan KPU Kabupaten Sleman dan penyandang disabilitas dalam Pemilu Legislatif 2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada bulan April-Mei 2014 di KPU Kabupaten Sleman dan Persatuan Penyandang Cacat Sleman. Adapun yang menjadi subjek
penelitian adalah Komisioner KPU Kabupaten Sleman, petugas KPPS, pengurus penyandang disabilitas, dan pemilih penyandang disabilitas. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara semi terstruktur, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh diperiksa keabsahannya agar bersifat akurat dengan menggunakan teknik triangulasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan pendekatan induktif, yaitu didasarkan atas data berupa fakta-fakta yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1)Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman belum aksesibel. Regulasi, prosedur, maupun fasilitas yang ada belum berpihak pada keberadaan
penyandang disabilitas. (2)Pola partisipasi politik penyandang disabilitas pada pemilu 2014 dapat dilihat melalui keikutsertaan penyandang disabilitas sebagai
anggota Relawan Demokrasi, antusias mengikuti sosialisasi pemilu, aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak pilih penyandang disabilitas dan keikutsertaan dalam pemilu untuk menggunakan hak pilihnya dengan harapan akan terwujud pemilu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan, prosedur maupun fasilitas yang disediakan. (3) Hambatan KPU dalam memberikan akses pemilu adalah pada pelaksanaan sosialisasi dan berbagai
regulasi KPU yang tumpang tindih sehingga KPU “gamang” dalam bergerak, sedangkan hambatan penyandang disabilitas meliputi sosialisasi yang tidak merata, TPS yang sulit diakses, belum tersedia alat bantu berupa template secara
utuh dan tidak ada program “jemput bola” dari petugas.
Kata kunci: aksesibilitas, disabilitas, pemilu legislati