Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam
memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Di samping itu,
penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam
memutus perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Bantul.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode
penelitian kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive.
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan diperoleh subjek penelitian yaitu Hakim di
Pengadilan Agama Bantul. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan
teknik cross check antara hasil wawancara dengan dokumentasi, yang diutamakan
adalah dokumentasi kemudian didukung dengan wawancara. Analisis data secara
induktif, melalui reduksi data, unitisasi/ kategorisasi data, display data dan
penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara perceraian di Pengadilan
Agama Bantul mengalami peningatan dari tahun 2012 ke 2013. Sebagian besar
perkara perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Bantul diputus untuk
dikabulkan. Adapun pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di
Pengadilan Agama Bantul antara lain: 1) Mediasi yang tidak berhasil, 2) Alasanalasan
perceraian yang dapat dibuktikan, 3) Pertimbangan secara psikologis.
Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak karena perceraian di
Pengadilan Agama Bantul adalah: 1) Kewenangan Ibu terhadap hak asuh anak, 2)
Pertimbangan hokum menurut Undang-Umdamg Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, 3) Kemampuan ekonomi, 4) Kasih sayang orang tua terhadap
anak, 5) Kemampuan Mendidik