Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
hakikatPutusanMahkamahKonstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam memberikan
perlindungan terhadap anak luar kawin, mengetahui Kedudukan dan Hak Anak Luar
Kawin dalam hukum positif dan hukum adat di Masyarakat Adat Sentani Papua, dan
mengetahui apakah Putusan tersebut dapat di implementasikan di
MasyarakatAdatSentani Papua.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan Yuridis
Sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan Penelitian dengan
menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekata Historis.Sumber data
adalah primer yang diperoleh dari wawancara langsung dan Sumber Data sekunder
yakni data-data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian
analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin adalah Pencatatan
Perkawinan bukan penentu syarat sahnya perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan
sah menurut Agama namun tidak dicatatkan, yang lazim disebut nikah siri sebagai
anak luar kawin bisa dibuktikan berdasarkan Ilmu Pengetahuan.
Kedudukan anak luar kawin dalam hukum Positif pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan yang menjadi dibaca “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan lakilaki
sebagai ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dalam hukum adat Sentani,
kedudukan anak luar kawin dalam hal mewaris dan marga mengikuti ibunya dan
keluarga ibunya, namun anak yang dilahirkan dari perkawinan sah secara adat namun
tidak didaftarkan ke Pencatatan Sipil, kedudukan anak tersebut adalah anak sah secara
adat, dalam hal marga mengikuti ayahnya dan warisan
bagiannyaditentukanolehmusyawarahadat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam masyarakat
Adat Sentani sulit diimplementasikan, karena putusan tersebut hakikatnya melindungi
anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan.
Seharusnya juga melindungi anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum
adat tetapi tidak dicatatkan ke Negara.
Kata Kunci :Implementasi, Anak Luar Kawin, Masyarakat Adat Sentani
Papua