Tujuan disertasi untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Pengadilan Hubungan Industrial lebih
dipilih dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial daripada arbitase, (2) Arti penting
dan peran arbitrase dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga perlu
diusahakan pemberdayaan, (3) Politik hukum pemberdayaan dan model arbitrase perselisihan
hubungan industrial yang ideal di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dilakukan dengan pendekatan doktrinal dan non
doktrinal. Penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian mengkaji hukum yang dikonsepkan
dan dikembangkan atas dasar doktrin (law in book). Sedangkan penelitian hukum non doktrinal
merupakan penelitian mengkaji hukum yang dikembangkan berdasarkan hukum yang hidup dan
berkembang serta berlaku dalam masyarakat (law in action).
Untuk mendukung kedua pendekatan tersebut, peneliti menggunakan beberapa teori: teori
keadilan, teori penyelesaian perselisihan, teori pemberdayaan, dan teori politik hukum. Teoriteori
tersebut menjadi landasan untuk mencari kebenaran dan keadilan dari suatu aturan atau
kaidah hukum. Negara melalui pemerintah menyediakan berbagai pilihan bagi para pihak untuk
menyelesaikan perselisihan yang sedang dihadapi, dapat melalui litigasi dan non litigasi.
Tahapan penyelesaian perselisihan selalu diawali dengan perundingan/musyawarah yang disebut
bipartit. Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil para pihak dapat memilih
menyelesaikan perselisihan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui Pengadilan
Hubungan Industrial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pengadilan Hubungan Industrial masih merupakan
pilihan utama para pihak semata-mata alasan pragmatis saja yaitu karena tidak ada biaya perkara
dan biaya eksekusi sampai dengan nilai gugatan sebesar Rp. 150 juta, tidak ada upaya hukum
banding, waktu penyelesaian suatu perkara dibatasi. Dalam kenyataan penyelesaian perselisihan
melalui PHI memakan waktu yang lama, kualitas putusan tidak memenuhi rasa keadilan
(substantif), masih terdapat praktek suap dan hakim tidak jujur, terjadi ketidakpercayaan
(distrust) para pencari keadilan. Perlu adanya kanalisasi/alternatif melalui mediasi, konsiliasi dan
arbitrase. (2) Arti penting atau peran yang dapat dilakukan arbitrase sehingga perlu
diberdayakan: merupakan lembaga profesional, mempunyai kompetensi tinggi, kepastian hukum,
hubungan para pihak yang berselisih tetap baik, mengurangi jumlah perkara yang menumpuk di
Mahkamah Agung. (3) Bentuk pemberdayaan: merubah paradigma masyarakat tidak hanya
melalui PHI keadilan dan kepastian hukum dapat diperoleh, perbaikan ketentuan mengenai
kompetensi arbitrase. Model arbitrase mengutamakan musyawarah mufakat untuk damai disebut
Arbitrase Pancasila, setiap tahapan pemeriksaan harus diawali dengan musyawarah mufakat,
menuju perdamaian. Perubahan dan/atau penggantian undang-undang yang mengatur tentang
penyelesaian perselisihan berdasarkan UUPPHI merupakan politik hukum pemberdayaan yang
perlu segera dilakukan dengan dukungan political will dari pemerintah dan pemangku
kepentingan (stake holder).
Kata Kunci: Politik Hukum, Pemberdayaan, Arbitrase, Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industria