research

PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No.04/Pid.sus/2012 Tertanggal 26 Januari 2012)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebagai Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No.04/Pid.Sus/2012 Tertanggal 26 Januari 2012). Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif dalam sifat penelitian Eksplanatif (menerangkan) dan bentuk peelitian Evaluatif. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dengan mengkaji subtansi atau isi suatu bahan hukum yang berupa buku, peraturan perundang-undangan dokumen, dan bahan pustaka lainya yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data dengan menggunakan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan bersifat umum), kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil dasar hukum yang dipakai dalam memutuskan pidana mati bagi pelaku tindak pidana nakotika ialah sifat dari kejahatan narkotika itu sendiri yang termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary craim) karena tidak hanya dapat menimbulkan bahaya bagi pelaku penyalahgunanya saja, akan tetapi lebih dari itu dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana berbahaya lainya, seperti kejahatan pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain, dan relevansi putusan pidana mati dalam perspektif perekonomian negara dalam hukum positif Indonesia , penggunaan pidana mati masih dianggap efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat dikualifikasikan kejahatan yang berat dan Pelaksanaan exsekusinya juga dilakukan dengan tujuan antara lain untuk mencegah kejahatan serupa. Ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum di Negara Indonesia Pastinya akan menjadi cermin bagi para pemasok maupun pengedar narkotika internasional untuk tidak sekali-kali mengulangi tindakanya di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dan tentunya generasi muda kita tidak akan teracuni dengan rusaknya pola pikir mereka sehingga perekonomian negara terus dapat berjan secara maksimal di tangan generasi muda yang sehat dan terbebas dari narkotika. Implikasi dari penelitian ini adalah pidana mati terhadap plaku tindak pidana narkotika seyogyanya berimplikasi terhadap penghormatan hak-hak hukum terpidana mati perkara Narkotika berdasarkan rasa prikemanusian dan keadilan merupakan suatu yang penting, namun jauh lebih penting untuk menghormati rasa keadilan dan hak-hak manusia sebagai korban penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kata Kunci : Pidana Mati, Narkotika, Perekonomian Negara

    Similar works