research

Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 135/Pid.Sus/2014/PN.Wno)

Abstract

Pandu Pramono, E0011243. 2015. TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 135/Pid.Sus/2014/PN.Wno) Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan peraturan mengenai penyelundupan manusia pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Zia. Peraturan hukum tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini merupakan merupakan perkembangan signifikan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. Terbitnya undang-undang baru tersebut menyebabkan penyelundupan manusia di wilayah NKRI sudah dianggap sebagai tindak pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana penyelundupan manusia dengan terdakwa Ahmad Zia adalah Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana unsur-unsur yang ada di dalamnya telah terpenuhi. Terdakwa dijatuhi sanksi berupa pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari tidak sesuai dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah Wonosari. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari seharusnya mengacu kepada Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena fakta hukum yang muncul di persidangan sesuai dengan unsur-unsur pasal tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyelundupan Manusia, Imigras

    Similar works