Muhammad Luthfi Aldila. E0011204. 2016. IMPLIKASI BANTUAN KEUANGAN
TERHADAP PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
DALAM KONTEKS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS. Penulisan Hukum
(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan bantuan keuangan secara ideal kepada
partai politik di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan
pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Teknik
pengumpulan bahan hukum adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian
ini adalah metode deduksi.
Hasil penelitian menghasilkan simpulan yaitu pertama peraturan perundangan bantuan
keuangan belum memenuhi prinsip pengelolaan keuangan partai politik yang transparan dan
akuntabel. Kedua, Implikasi pengaturan bantuan keuangan dalam peraturan perundangan a quo
terhadap pengaturan pengelolaan keuangan partai politik meliputi: (1) tidak terkendalinya
kelembagaan partai politik; (2) memicu terjadinya politik uang; dan (3) korupsi politik; (4),
membuat ideologi partai politik memudar; serta dapat (5) memantik kartelisasi politik.
Kata Kunci: partai politik, bantuan keuangan, tranparansi, akuntabilita