Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara
perceraian melalui mediasi serta faktor pendukung dan penghambat proses
mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau
empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari
sumber data primer yaitu hasil wawancara Hakim Mediator di Pengadilan Negeri
Karanganyar. Sumber data sekunder yaitu Berkas Perkara Nomor :
25/Pdt.G/2014/PN.Kray, Surat Penetapan Hakim Mediator, dan Akta Perdamaian.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen
atau bahan pustaka dengan teknik analisis data menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa proses
penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi dibagi atas 2 (dua) tahap yaitu:
Pertama, tahap pra mediasi mengatur kewajiban hakim untuk mewajibkan para
pihak menempuh mediasi; untuk menunda persidangan; dan menjelaskan prosedur
dan biaya mediasi serta kebebasan para pihak memilih mediator. Sedangkan yang
kedua yaitu tahapan mediasi yang meliputi penyusunan resume perkara;
penentuan tempat dan jadwal pertemuan para pihak; kewenangan dan tugas
mediator, proses kaukus, keterlibatan ahli, serta mediasi mencapai kesepakatan
dan tidak. Faktor pendukung proses mediasi yaitu kemampuan mediator; faktor
sosiologis; niat untuk damai, dan iktikad baik para pihak. Sedangkan faktor
penghambat medisi yaitu keinginan kuat para pihak untuk bercerai; terjadi konflik
berkepanjangan; tidak diketahui tempat tinggal salah satu pihak; faktor psikologis
atau kejiwaan; dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi.
Kata kunci : Mediasi, Perceraian