IMPLEMENTASIUNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DITINJAU DARI PELAKSANA
JAMINAN SOSIAL DI RSUD KABUPATEN SUKOHARJO
ABSTRAK
Dara Pustika Sukma, S321308007, Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ditinjau Dari Pelaksana
Jaminan Sosial di RSUD Kabupaten Sukoharjo.
Tesis : Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditinjau dari
pelaksana Jaminan Sosial di RSUD Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal atau penelitian empiris, dengan
menggunakan konsep hukum yang keempat yaitu hukum sebagai pola-pola perilaku
sosial yang terlembaga eksis sebagai variable sosial yang empiris, maka metode
penelitian yang digunakan adalah metode non-doktrinal dan menggunakan analisis
metode kuantitatif. Penelitian ini menjelaskan adanya kendala didalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ditinjau dari pelaksana jaminan sosial di RSUD
Kabupaten Sukoharjo. Sifat penelitian dalam penulisan hokum ini merupakan penelitian
deskriptif. Dalam penulisan hokum ini, penulis bertujuan untuk menerangkan sejelas
mungkin mengenai pelaksanaan jaminan sosial BPJS di RSUD Kabupaten Sukoharjo
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan cara mengatasi
kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksana BPJS di RSUD Kabupaten Sukoharjo.
Kesehatan merupakan salah satu unsure utama dalam setiap kehidupan seseorang
karena sangat menunjang dalam aktivitas setiap manusia. LahirnyaUndang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memiliki perbedaan dengan ASKES dimana perlu
ada peran serta dan kerjasama antara pihak BPJS, Rumah Sakit dan masyarakat agar
program BPJS dapat berjalan dengan baik sebagaimana Undang-UndangNomor 24
Tahun 2011, perbedaan yang sangat signifikan adalah masalah Rumah Sakit dan
masyarakat harus menyiapkan diri terhadap sistem BPJS yang lebih tertata sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Meskipun pembentukan BPJS dinilai baik oleh
pemerintah dan berpihak kepada rakyat, akan tetapi masih banyak kendala yang harus
pemerintah perhatikan demi kelancaran penyelenggaraan BPJS. Hadirnya BPJS
memberikan perubahan bagi jaminan kesehatan masyarakat. Mengatasi kendala hadirnya
INA CBGs bagi Rumah Sakit diharapkan pihak Rumah Sakit Menatau ulang perencanaan
dan belanja RS sepertia lokasi belanja untuk pegawai, operasional dan investasi,
membangun kesadaran untuk pelayanan yang kompetitif yang efisiendanbermutu agar
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kata kunci :Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan,
Pelayanan Kesehatan, RumahSaki