KAIDAH FIQIH SEBAGAI FORMULASI DALAM PENYELESAIAN PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM

Abstract

Kehidupan ini tidak lepas dari hukum, baik dalam tatana Negara maupun dalam tatanan masyarakat bahkan dalam diri kita sendiri ada hukum yang senantiasa berjalan. Seiring dengan perkembangan zaman yang semikin kompleks maka hukum itu pun mengikuti dimana manusia itu hidup, ada kehidupan maka ada hukum yang berlaku. Secara spesipik hukum Islam memberikan solusi sekaligus pintu keluar (Emergency Exit) dalam setiap problematikanya. Salah satu dari formulasi hukum Islam adanya sebuah kaidah yang senantiasa akan bermuara kepada kemaslahatan manusia untuk senantiasa menjaga sesuatu yang maslahat dan menjauhkan sesuatu yang dapat memadaratkannya. Kaidah fiqih yang berkenaan dengan sesuatu madarat harus dihilangkan dalam agama Islam menjadi sebuah jawaban bahwa agama Islam layak mendapatkan prediket Agama yang rahmatal lil alamin. kaidah fiqih dan hukum Islam tidak dapat dipisahkan laksana dua mata uang, Kaidah Fiqih sebagai landasan yang bersifat instrumental terhadap pemahaman ayat ahkam dan sebagai interelasi penghubung antara kesempurnaan Allah dan pemikiran fana manusia dalam memahami tujuan dari hukum Islam. formulasi untuk menjawab sebuah tantangan hukum Islam pada hari ini dan masa yang akan datangmelalui interpretasi ayat hukum menjadi sebuah kaidah dengan menggunakan metode Istibat al-Ahkam yang digunakan oleh para ulama

    Similar works