AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MOYO MEKAR KECAMATAN MOYO HILIR KABUPATEN SUMBAWA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akuntabilitas pengelolaan  keuangan  desa Moyo Mekar Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa dengan  mengacu  pada  Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interpretatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan  data sekunder  dengan  metode  pengumpulan  data  menggunakan  teknik wawancara, dokumentasi, observasi, dan triangulasi.  Hasil  penelitian  dengan berdasarkan  Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan  Keuangan Desa, menunjukkan bahwa secara garis besar pengelolaan keuangan desa di Desa Moyo Mekar telah akuntabel meskipun dalam praktiknya masih terdapat indikator yang belum sesuai  dengan  Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tersebut. Ketidak  sesuaian  tersebut  terdapat  pada  indikator  tahap  perencanaan  point  ke empat  yaitu  Rancangan  Peraturan Desa  tentang  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa  disepakati  bersama paling  lambat  bulan  Oktober  tahun  berjalan,  akan  tetapi  di  Desa  Moyo Mekar mengalami keterlambatan yaitu disepakati pada bulan Januari 2019

    Similar works