research
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No.1274/Pid.B/2013/PN.Mks)
- Publication date
- Publisher
Abstract
2014Wadjedah Nursyamsi (B 111 10 382), judul skripsi : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No.1274/Pid.B/2013 /PN.Mks), dibawah bimbingan bapak Andi Sofyan selaku pembimbing I dan ibu Dara Indawati selaku pembimbing II.\ud
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1274/Pid.B/2013/PN.Mks dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1274/Pid.B/2013/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah hakim yang telah menangani perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak, serta mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam skripsi penulis.\ud
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : adalah (1) Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pembertan yang dilakukan oleh anak dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1274/Pid.B/2013/PN.Mks yaitu melanggar Pasal 363 ayat 1(satu) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.(2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1274/Pid.B/2013/PN.Mks berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa disertai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, sanksi pidana yang diberikan tidak bertujuan untuk menghancurkan masa depan anak yang telah melakukan tindak pidana,melainkan untuk memberikan efek jera agar anak itu tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjadikan anak tersebut menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa