RUANG LINGKUP DAN MEKANISME KONTROL DPRD

Abstract

Penelitian ini dirancang untuk memahamkan ruang lingkup dan mekanisme kontrol DPRD, dengan tujuan tujuan untuk memberi kejelasan mengenai hal tersebut serta diharapkan bermanfaat sebagai referensi untuk memperkuat kapasitas teknokratis anggota DPRD agar mampu menjalankan fungsi kontrolnya secara efektif, dinamis dan wajar. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, dilakukan penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui dengan menggunakan pendekatan peraturan per-undang-undangan, konspeptual, dan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan, ruang lingkup kontrol DPRD berada dalam bingkai kewenangan jabatan organik pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, dan perangkat daerah. Jabatan organic ini merupakan subjek dan ragam tindakan hukum publik yang dilakukan sebagai objek kontrol DPRD yang menitikberatkan aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta aspek efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan kontrol terhadap subjek, objek dan sasaran tersebut dilakukan melalui penggunaan hak kelembagaan dan hak perseorangan (anggota) DPRD berdasarkan mekanisme atau tata kerja yang berlaku

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image