research
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK MEDIK MENURUT KUHP
- Publication date
- Publisher
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab apa saja yang dibebankan kepada seorang Dokter dan sanksi yang dibebankan kepada dokter tersebut ketika melakukan Malpraktik medik. Penulis hanya mempergunakan metode penelitian kepustakaan, serta metode wawancara kepada beberapa pihak terkait. karena penulis hanya membahas masalah pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana seorang dokter dari segi teorinya saja khususnya di dalam KUHP.\ud
Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana dapat menjurus kepada pemidanaan si pelaku jika pelaku telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan tindakannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur delik yang telah ditentukan dalam undang-undang.\ud
Dalam dunia kedokteran, tanggung jawab dokter terkait erat dengan profesinya yaitu dunia kedokteran. Tanggung jawab pidana seorang dokter dalam KUHP secara garis besar dapat dibagi dalam\ud
1) tindak pidana umum, yang dilakukan oleh seorang dokter\ud
2) tindak pidana umum, dengan dokter sebagai seorang pelaku khusus (sebagai unsur pemberat)\ud
3) tindak pidana yang khusus dilakukan oleh dokter. Secara umum kesemua tindak pidana ini terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan oleh dokter