Analisis Aplikasi Sistem Pembiayaan Gadai Syariah Pada Perum Pegadaian Syariah Cabang Makassar

Abstract

Konsep yang jauh dari riba dan sesuai dengan syariat Islam, membuat produk gadai syariah menjadi pilihan umat Muslim di Indonesia yang berniat menjalankan agama secara kaffah. Gadai emas syariah dari Pegadaian Syariah disebut juga pembiayaan Rahn yang merupakan penyerahan jaminan atau hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas lantakan atau perhiasan kepada Pegadaian sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterima. Penelitian yang berjudul analisis aplikasi sistem pembiayaan gadai syariah ini bertujuan untuk 1) mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Cabang Makassar dengan PSAK 107 (akad ijarah), 2) mengetahui kesesuaian pembiayaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Cabang Makassar dengan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002, 3) mengetahui kesesuaian pembiayaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Cabang Makassar dengan Hukum Syariat Islam. Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Adapun pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode wawancara terhadap karyawan Pegadaian Syariah Cabang Makassar dan menggunakan data berupa buku pedoman Pegadaian Syariah Cabang Makassar. Dari hasil penelitian Perum Pegadaian Syariah telah menjalankan pedoman akuntansi PSAK 107, dan telah sesuai dengan penerapan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002, Namun belum sesuai dengan hukum syariat Islam secara menyeluruh

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image