Efektivitas pengendalian biaya di tingkat desa merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keseimbangan keuangan lokal. Desa memegang peranan penting dalam kemajuan perekonomian negara. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur masalah pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa pemerintah perlu mendirikan lembaga mikro di wilayah desa yang dapat membantu dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Denpasar Provinsi Bali. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100. Pengumpulan data dilakukan melalui pengisian kuesioner yang sudah disebarkan oleh peneliti. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan teknologi informasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas pengendalian biaya. Penerapan pencatatan keuangan berbasis SAK ETAP berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas pengendalian biaya