'Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor'
Abstract
Minyak bumi merupakan bahan bakar paling banyak digunakan oleh kendaraan bermotor dewasa ini. Meski kendaraan listrik sudah hadir, tetap minyak bumi yang menjadi pilihan utama. Salah satu BUMN yang mengelola bahan tambang ini adalah PT Pertamina. Walaupun berstatus sebagai BUMN, tapi kegiatan mal administrasi tetaplah tidak bisa dihindarkan. Talang minyak yang terletak di pesisir pantai memiliki dampak sangat besar bagi habitat yang ada disana jika terjadi kerusakan atau kesalahan dari perusahaan tersebut. Seperti yang terjadi pada kasus tumpahan minyak di Balikpapan oleh PT Pertamina. Berlandaskan dari latar belakang tersebut maka tersusun dua rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana analisis PMHP terhadap kasus tersebut? 2. Bagaimana akibat hukum dan dampak lingkungan dari kasus tersebut? Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan memahami bahwa adanya tindakan penyimpangan dari prosedur pada PT Pertamina yang bisa mengakibatkan dampak besar bagi lingkungan. Hasil dari penelitian ini adalah adanya bukti kesalahan serta pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertamina sehingga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dan mengakibatkan dampak buruk pada lingkungan sekitarnya.
Kata Kunci: Balikpapan, Minyak Bumi, PMHP, PT Pertamin