PELAKSANAAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Abstract

Istilah pekerja dalam praktik sering dipakai untuk menunjukkan status hubungan kerja, seperti pekerja kontrak, pekerja Borongan, pekerja harian, pekerja honorer, pekerja tetap, dan sebagainya. Sedangkan istilah karyawan atau pegawai lebih sering dipakai untuk data administrasi. Sering kali pekerja dirugikan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja karena posisi pekerja yang berada di bawah manajemen perusahaan sehingga pemerintah mengatur ketenagakerjaan yang berlaku secara umum di Indonesia supaya terjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak setiap pihak. Tenaga kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Batasan ini mengandung perngertian lebih luas lagi, yakni meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil atau militer, pengusaha, buruh, swapekerja, penganggur, dan lain-lain. UU ketenagakerjaan mengatur terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Pekerja memiliki hak normatif bersifat ekonomis yaitu hak yang cukup sensitif untuk dibicarakan. Berkaitan erat dengan kepentingan yang cukup sulit untuk dipertemukan. Hak berserikat buruh sebagai alat untuk memperbaiki kondisi kerja guna mencapai keadilan sosial yang sangat penting bagi perdamaian secara universal. Hak untuk membentuk serikat buruh sebagai landasan bagi terbentuknya suatu wadah bagi buruh untuk melaksanakan perundingan secara kolektif sebagai sarana buruh dan pengusaha untuk memperbaiki kondisi kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara perngusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian, kewajiban utama bagi pekerja/buruh yaitu melakukan pekerjaan yaitu, melakukan pekerjaan, menaati tata tertib perusahaan, dan bertindak sebagai pekerja/buruh yang baik. Tujuan hukum perburuhan untuk melaksanakan keadilan sosial dalam bidang perburuhan yang diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan majikan

    Similar works