Jejaring kebijakan sebagai alat komunikasi untuk memecahkan permasalahan yang kompleks, dan permasalhan yang kompleks tentunya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menyselesaikan suatu permasalahn yang terjadi dalam perekonomian dan mensejahterakan masyakarat salah satunya dalam pengembangan Desa Wisata. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Jejaring Kebijakan dalam Pengembangan Desa Wisata Alamendah (DAWALA) Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu kualitatif, dengan data yang dikumpulkan didapat dari metode tinjauan literatur, observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan Teori Jejaring Kebijakan menurut Frans Van Waarden (1992) yang memiliki 7 dimensi yaitu, Aktor, Fungsi, Struktur, Pelembagaan, Aturam tindakan, Hubungan kekuasaan, dan Strategi aktor.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) aktor yang terlibat dalam jejaring kebijakan pengembangan Desa Wisata yaitu pemerintah daerah Desa Alamendah, Ketua dan pengelola yang termasuk kedalam masyarakat, dan PT GEODIPA dari pihak swasta, (2) dalam menjalankan fungsinya pemerintah masih belum optimal dibandingan dengan masyarakat dan swasta dalam pengeturan yang sudah direncanakan, (3) Struktur menggunakan struktur horizontal dimana mereka melakukan sesuai dengan fungsi, tipe koordinasi dan kondisi hubungan yang belum optimal (4) Pelembagaan Jejaring Kebijakan sudang sesuai dengan undang-undang melalui surat keputusan bupati Kabupaten Bandung, (5) Aturan tindakan sesuai dengan fungsi, sikap tetapi pada petukaran informasi belum optimal(6) Hubungan kekuasaan berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan fungsi setiap aktor, (7) aktor yang terlibat mempunyai strategi masing-masing dalam mencapai tujuan. Maka dari itu Jejaring kebijakan dalam pengembangan Desa Wisata dalam Pengembangan Desa Wisata Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung belum optimal dan belum sesuai dengan konsep Jejaring Kebijakan.
Kata Kunci: Jaringan Kebijakan, Pengembangan Desa Wisata Alamendah, Kabupaten Bandun