Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang secara
khusus mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional. Tugas dari lembaga
ini adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di
Indonesia. BWI berkedudukan di ibukota negara dan dapat membentuk
perwakilan di provinsi atau kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang etos
kerja Islam pengurus Badan Wakaf Indonesia provinsi Jawa Timur. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan strategi penelitian studi kasus.
Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Wawancara
dilakukan kepada enam informan yaitu lima pengurus badan wakaf Indonesia
provinsi Jawa Timur dan satu kepala seksi pemberdayaan wakaf & sistem
informasi penais, zakat, dan wakaf departemen agama provinsi Jawa Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengurus badan wakaf Indonesia
provinsi Jawa Timur telah menerapkan etos kerja Islam yaitu As-Shalah, bekerja
dengan baik serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan wakaf
yang ada; Al-Itqan, mantap secara struktur legalitas kelembagaan yang diatur
dalam undang-undang 41 tahun 2004 & peraturan presiden 42 tahun 2006 serta
mengembangkan dan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya; Al-Ihsan,
telah mempunyai sekretariat daripada periode sebelumnya, meningkatnya temuan
data wakaf, serta optimalisasi wakaf menjadi wakaf produktif; Al-Mujahadah,
bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya dengan baik meskipun dengan
dukungan dana operasional yang sangat minim; Tanafus dan ta’awun,
berkompetisi dalam hal berbeda pandangan dengan BWI yang lain dan
berkompetisi pemanfaatan wakaf dengan kaum kapitalis, serta tolong menolong
dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan wakaf dengan cara turun
langsung ke lapangan; mencermati nilai waktu, belum efektif dalam keseharian
absensi karena belum adanya fulltimer namun selalu rutin dan memperhatikan
efisiensi waktu pada saat rapat bulanan