Hak kekayaan intelektual merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum yang ada. Diantaranya yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak Merek dan Hak Paten. Merek memiliki nilai strategis dan penting bagi produsen dan konsumen. Bagi produsen, merek selain untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis, dimaksudkan juga untuk membangun citra perusahaan dalam pemasaran (market). Bagi konsumen merek selain mempermudah identifikasi, juga merupakan simbol harga diri. Sedangkan paten memberikan perlindungan kepada pemilik paten, terhadap peniruan dan upaya-upaya untuk mengkomersialisasikan paten tersebut, oleh pihak lain yang tidak memiliki hak, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari adanya penciptaan yang telah dipatenkan. Perlindungan hukum terkait hak kekayaan intelektual sangat diperlukan agar para pencipta, inovator, dan pendesain tetap memiliki gairah untuk menghasilkan karya intelektual sebanyak banyaknya bagi kemajuan peradaban manusia. Namun permasalahannya adalah saat ini masih di masyarakat yang belum mempunyai kesadaran tentang pentingnya Hak Merek dan Hak Paten, banyak hasil karya masyarakat tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga tidak memiliki perlindungan hukum. Oleh sebab itu kami melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait Hak Merek dan Paten kepada desa binaan yaitu masyarakat Desa Cijengkol Sukabumi. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat desa Cijengkol Sukabumi dapat mengetahui dan memahami tentang apa saja persyaratan pendaftaran Hak Merek, Hak Paten dan bagaimana cara pengajuannya. Metode kegiatan yang dilakukan adalah ceramah dan pendampingan bagi warga pelaku usaha yang membutuhkan dan mempersiapkan pendaftaran HKI