Hukum waris Indonesia masih pluralistik, maksudnya diatur oleh sebagian sistem hukum, ialah hukum waris adat, hukum waris Islam serta hukum waris perdata.Formulasi bermacam tipe hukum waris sebab kebutuhan warga pada dikala itu buat menanggapi bermacam tipe kepentingan yang mereka hadapi, sehingga secara resmi legalitasnya dibenarkan oleh konstitusi negeri buat penerapannya hingga saat ini, tanpa penyatuan hukum.terpaut dengan hukum waris, buat penuhi kebutuhan hukum bangsa Indonesia dikala ini serta di masa yang hendak tiba dalam rangka membangun warga yang adil serta makmur bersumber pada Pancasila serta Undang- Undang Dasar 1945. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang mana mendapatkan referensi dari bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum, dan kamus hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penggugat menarangkan dalam dalil gugatannya ialah posita (pundamentatum petendi) no 3, mendalilkan kalau bawah diperolehnya hak Penggugat merupakan dari Almarhumah Nurhabibah yang beristrikan Anuar sebanyak 6 orang putra serta 1 anak wanita, sepatutnya Penggugat memperdebatkan ikatan perdata Penggugat dengan Sahbudin, Ilham, Herman, Syafaruddin, Muhammad Suheru, Lilinah (Tergugat II) serta menariknya selaku Pihak dalam masalah ini dengan iktikad buat memperjelas masalah serta pembagian pewarisan (peninggalan), sebab penggugat tidak bisa menarangkan ikatan keperdataan penggugat dengan 7 pakar waris serta cuma mencabut 1 bagian dalam masalah ini serta belum mengikutsertakan 5 pihak yang bersengketa sehingga gugatan tersebut memiliki faktor plurium litis consortiumvide defect. Hukum suksesi dalam konsep hukum perdata merupakan salah satu ketentuan yang mengendalikan manusia serta manusia dalam perihal pewarisan (peninggalan).Tidak hanya itu, hukum waris pengaruhi harta barang bila tidak dituntaskan hingga hendak memunculkan perselisihan di antara para pakar waris. Kata Kunci:Akibat, Hukum, Tanah, Agunan, Warisan