Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di berbagai negara. Dalam era digital yang terus berkembang, inovasi pemasaran menjadi kunci untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing UMKM. Namun, seringkali aspek legalitas dalam inovasi pemasaran terabaikan, menyebabkan risiko hukum yang dapat membahayakan keberlanjutan bisnis UMKM. Melalui pendekatan pengabdian masyarakat, kita dapat memberikan pelatihan dan sumber daya kepada UMKM untuk membantu mereka memahami dan mematuhi regulasi hukum yang relevan. Kami juga membahas berbagai aspek legalitas dalam inovasi pemasaran, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi data, dan perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang legalitas, UMKM dapat mengembangkan strategi pemasaran yang sesuai dengan hukum, mengurangi risiko, dan menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis mereka. Dengan berkolaborasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi pemasaran yang bertanggung jawab secara hukum bagi UMKM. Akhirnya, peningkatan kesadaran legalitas dalam inovasi pemasaran diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian