PENERAPAN SAK ETAP PADA BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN BLITAR (IMPLEMENTATION OF SAK ETAP ON VILLAGE OWNED BUSINESS ENTRIES IN BLITAR REGENCY)

Abstract

Pasal 58-59 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menyebutkan tentang pertanggungjawaban, yaitu pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama. Laporan berkala meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan. Laporan semesteran meliputi laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi semesteran serta rincian masalah selama satu semester. Program pendampingan penyusunan Laporan Keuangan di Kabupaten Blitar juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindammade) Kabupaten Blitar. Terdapat empat BumDes yang dilakukan pendampingan, yakni BUMDes Al Hikmah, BUMDes Mujair Berkah Sejahtera, BUMDes Beringin Makmur dan BUMDes Makmur Sejahtera. Setiap BUMDes memiliki lebih dari satu unit usaha dengan beragam jenis usaha yang meliputi manufaktur, jasa perdagangan, jasa keuangan (simpan pinjam) dan jasa-jasa lainnya. Hasil asersi terhadap laporan keuangan menunjukkan bahwa satu BUMDes sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan kesalahan minor. Sedangkan tiga BUMDes lainnya belum menunjukkan BUMDes sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, meskipun belum menunjukkan laporan keuangan yang komprehensif ataupuan memenuhi SAK ETAP. Ketiga BUMDes tersebut masih melakukan pelaporan berbasis kas

    Similar works