Kedudukan Kreditor Asing Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor Yang Berkedudukan Di Indonesia

Abstract

Penyelesaian perkara PKPU dengan melibatkan unsur asing di dalamnya pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai perkara cross border insolvency. Pengaturan cross border insolvency dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanya mengatur mengenai unsur asing berupa obyek yakni aset debitor pailit yang berada di luar negeri, dan pengaturan mengenai keterlibatan unsur asing salah satunya kreditor asing. Hal tersebut tentu menimbulkan suatu ketidakpastian hukum terkait kedudukan kreditor asing yang terlibat dalam proses PKPU di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan bahan hukum dianalisis mengunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini bahwa dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai cross border insolvency yang berkaitan dengan unsur subyek. Pada perkembangannya telah banyak negara-negara di dunia yang mengatur mengenai cross border insolvency secara lengkap, berdasarkan hal tersebut Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum khususnya dalam kepailitan dan PKPU

    Similar works