KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Abstract

AbstrakTujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa kedudukan anak di luar kawin tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya walaupun tidak ada pengakuan terhadapnya menyatakan bahwa anak luar kawin berhak untuk mendapat jaminan penghidupan yang layak dan warisan dari ayah biologisnya yang telah mengakuinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif empiris. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif analitis. pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan Pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, maka anak luar kawin berhak untuk mendapat jaminan penghidupan yang layak dan warisan dari ayah biologisnya yang telah mengakuinya. Kata kunci : Kedudukan , Anak Luar Kawin, Putusan, Mahkamah Konstitusi. AbstractThe purpose of this research is to explain that in the context of the Marriage Law it is emphasized that the position of a child out of wedlock still has a civil relationship with his mother and his mother's family even though there is no acknowledgment against him stating that a child out of wedlock has the right to receive a decent living guarantee and an inheritance from the father His biology has recognized it. This study aims to determine how the position of children out of wedlock after the decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 dated 17 February 2012. The method used in this study is empirical normative juridical. Data processing was carried out in a descriptive analytical manner. data collection carried out in this study using library research. The results of the study show that after the Constitutional Court's decision No. 46/PUU-VIII/2010 dated 17 February 2012, children out of wedlock have the right to guarantee a decent living and inheritance from their biological father who has acknowledged them. Keywords: Position, Children out of wedlock, Decision, Constitutional Court

    Similar works