PENERBITAN PERMOHONAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION

Abstract

Abstrak Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada tanggal  8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, sedangkanh peraturan pelaksanaan OSS ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) negara hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha. Online Single Submission sering juga disebut dengan singkatan OSS. Penggunaan OSS ini biasanya dilakukan dalam hal pengurusan izin berusaha oleh para pelaku usaha. Jadi bila ingin berusaha atau memiliki sebuah usaha bisa melakukan pengurusan OSS ini. Usaha yang dirintis tidaklah terbatas. Maksudnya adalah semua jenis usaha bisa diperoleh ijinnya melalui pengurusan OSS ini. Baik usaha dengan tingkat mikro maupun usaha kecil dan usaha menengah hingga usaha berkelas besar sudah seharusnya mendapatkan izin untuk berdiri dan beroperasional. Baik usaha perorangan maupun usaha dalam bentuk badan usaha atau lembaga juga perlu izin untuk berdiri dan beroperasional.Dengan adanya OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus izin berlapis-lapis yang sebelumnya harus diperoleh satu per satu secara bertahap. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya. Kata Kunci : Penerbitan,  Perizinan Berusaha, Online Single Submission Abstract                  Online Single Submission (OSS) was launched on July 8, 2018 in order to simplify the business licensing process. It was mentioned for the first time in Presidential Regulation Number 91 of 2017, while the regulations for implementing this OSS are regulated in Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services. OSS is a business licensing system that is integrated electronically with all Ministries / Institutions (K/ L) of the country to Local Governments (Pemda) in Indonesia. This policy was taken by the Government as an effort to improve the national economy through the growth of the business world, which has been complaining about the long time and bureaucratic chains that must be passed to start a business. Online Single Submission is often referred to as the OSS acronym. The use of OSS is usually carried out in terms of obtaining business licenses by business actors. So if you want to have a business or have a business you can take care of this OSS. The efforts initiated were not limited. The point is that permits for all types of businesses can be obtained through this OSS arrangement. Both businesses with the micro level and small businesses and medium-sized businesses to large-class businesses should have obtained a license to stand and operate. Both individual businesses and businesses in the form of business entities or institutions also need a license to stand and operate. With the OSS, business actors no longer have to visit various Ministries/Agencies or Regional Apparatus Organizations (OPD) in the regional government to take care of the previous multi-layered permits. must be obtained one by one gradually. OSS allows business actors to immediately start the production process simultaneously while completing other implementation documents. KEY WORDS : Publishing, business licensing, Online Single Submissio

    Similar works