Gambaran Faktor Kebisingan Pada Pembuatan Tiang Pancang Dengan Proses Produksi Putar Di PT. Wijaya Karya Beton, Tbk. Pabrik Produk Beton Pasuruan

Abstract

K3 merupakan unsur yang sangat penting dalam pekerjaan di sebuah instansi atau industri yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Secara filosofis, K3 merupakan upaya dalam mempertahankan Kesehatan jasmani dan rohani pekerja dan masyarakat umum guna menuju masyarakat yang adil dan Makmur. Sedangkan K3 dalam bidang ilmu pengetahuan merupakan ilmu yang mempelajari dan menerapkan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Hasibuan et al., 2020). Penerapan upaya keselamatan dan kesehatan kerja perlu dukungan dari seluruh pihak dan seluruh unsur di perusahaan, karena K3 merupakan upaya dari pekerja, oleh pekerja dan untuk pekerja dan masyarakat umum (Suma’mur, 2014). Adapun ruang lingkup dalam penerapan upaya keselamatan kerja berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu diterapkan di segala tempat kerja, baik itu di darat, di dalam tanah, di dalam air, di permukaan air, maupun di udara yang berada dalam wilayah Republik Indonesia. Terdapat beberapa syarat-syarat keselamatan kerja berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum (Presiden Republik Indonesia, 1970)

    Similar works