Mendeteksi Gerakan Mendistorsi Negara Hukum

Abstract

Sejatinya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang kontroversial itu merupakan manifestasi sempurna gerakan mendistorsi makna negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum digunakan sebagai alat untuk ”menikam kehendak publik” hingga menjadi serpihan suara yang serak nan terkoyak. Gelombang protes atas regulasi yang berjubah omnibus law merupakan titik kulminasi yang dirancang secara implikatif akibat politik hukum yang mekanis. Nasib negara hukum dipertaruhkan sampai kehilangan spiritnya yang dalam bahasa satire tengah ”diberi bedak rabun” sebahasa Francis Fukuyama ”the great disruption”. Negara hukum dieja sebatas ”negara undang-undang” (bahkan lebih tragis lagi ”negara aturan” dan hukum dipandang semata ”pasal-pasal”) yang menafikan rasa keadilan rakyat. Situasinya membuka pintu pandora dari tindakan menggergaji tata hukum yang dalam kritik Charles Sampford: ”the disorder of law”

    Similar works