Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana proses pengangkatan anak dalam keluarga menurut hukum perdata dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab orang tua terhadap anak angkat dalam perspektif hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung jawab orang tua terhadap anak angkat dalam perspektif hukum perdata merupakan kewajiban atau keadaan suami dan istri untuk menanggung, membimbing dan mengasuh anak angkat dengan aturan yang berada dalam hukum perdata. Ketika orang tua mengangkat seorang anak sebagai anak kandungnya maka kewajibannya tetap akan sama ketika suatu saat mereka memiliki anak kandung. 2. Bagi rumah tangga yang tidak dikaruniai anak, untuk memperoleh anak berbagai cara dilakukan seperti, mengadopsi atau mengangkat anak orang lain untuk menjadi anak angkatnya. Pada saat orang tua ingin mengangkat anak menjadi anak sah mereka, harus melalui suatu syarat-syarat yang harus disiapkan dan harus melalui prosedur yang sudah sah agar anak angkat tersebut bisa mendapatkan keadilan yang sama dengan anak kandung mereka sesuai dengan hukum perdata yaitu menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1979 yang menegaskan prosedur dan menurut Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2007.
Kata Kunci :
tanggung jawab perdata, orang tua, anak angka