PENETAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT KASUS NARKOTIKA

Abstract

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Fokus permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana Pengaturan Permohonan Diversi terhadap Anak yang Terlibat Narkotika; dan bagaimana Putusan Hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam aspek kepentingan anak. Dalam implementasinya meskipun Diversi ditujukan untuk melindungi anak dari stigmatisasi dan tekanan proses peradilan namun belum sepenuhnya diterapkan karena dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 terdapat syarat dan ketentuan mengenai diversi yaitu salah satunya adalah kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika tidak diperbolehkan menyelesaikan melalui proses Diversi. Anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat merusak sistem masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang dan akibat kenakalannya tersebut, seorang anak harus berhadapan dengan hukum dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak

    Similar works