Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana
ke proses di luar peradilan pidana. Fokus permasalahan yang diangkat dalam tesis
ini adalah bagaimana Pengaturan Permohonan Diversi terhadap Anak yang
Terlibat Narkotika; dan bagaimana Putusan Hakim terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum dalam aspek kepentingan anak. Dalam implementasinya meskipun
Diversi ditujukan untuk melindungi anak dari stigmatisasi dan tekanan proses
peradilan namun belum sepenuhnya diterapkan karena dalam Undang-Undang No
11 Tahun 2012 terdapat syarat dan ketentuan mengenai diversi yaitu salah satunya
adalah kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika tidak diperbolehkan
menyelesaikan melalui proses Diversi. Anak yang berkonflik dengan hukum yang
dapat merusak sistem masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang dan
akibat kenakalannya tersebut, seorang anak harus berhadapan dengan hukum dan
masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak