PEMBUATAN PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2016 (Studi Kasus : Kelurahan Brondong dan Kelurahan Blimbing, Kabupaten Lamongan)

Abstract

Kelurahan Brondong dan Kelurahan Blimbing merupakan dua kelurahan yang terdapat di kabupaten lamongan yang batas wilayahnya mengalami permasalahan hingga batas desa yang saling tumpah tindih antara satu desa dengan desa yang lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa diperlukan kegiatan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Menurut Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019, bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan diperlukan metode kartometrik. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan batas wilayah berdasarkan data hasil delineasi yang sudah ada sebelumnya. Data delinasi sendiri didapat dari hasil survei dilapangan. Analisis tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peta batas wilayah. Berdasarkan hasil analisis yang didapatkan bahwa hasil segmen batas antara panjang segmen hasil delineasi dengan panjang segmen menurut perbedaan dimana untuk panjang segmen hasil delineasi sebesar 66,312 m sedangkan untuk panjang segmen menurut data survei lapangan sebesar 441,568 m

    Similar works